Pada tahun 1956, dengan berubahnya struktur
pemerintahan, Daerah Aceh dijadikan Daerah Istimewa Aceh berkedudukan di
Koetaradja (Banda Aceh) dan untuk memimpin Djawatan Agama Daerah Istimewa Aceh
ditunjuk Tengku Wahab Seulimeum.
Kemudian dengan adanya Keputusan Menteri Agama
No. 53 Tahun 1971 tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang dan Tata Kerja
Instansi Kementerian Agama Daerah, jika sebelumnva sebagai koordinator ditunjuk
Kepala Djawatan Urusan Agama sebagai Pimpinan Perwakilan Departemen Agama, maka
sejak itu istilah Kepala Djawatan diganti dengan Kepala Perwakilan sebagai
Pimpinan Perwakilan Departemen Agama Provinsi.
Pada masa ini, jabatan Kepala Perwakilan
Departemen Agama Provinsi Daerah Istimewa Aceh berturut-turut dipercayakan
kepada H. M. Hasan, dilanjutkan dengan A. Kadir Thahir (AKTA), MA, Ibrahim
Amin, dan H. Ibrahim Husin yang pada masa jabatannya keluarlah Keputusan
Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975, sehingga terjadi perubahan nama perwakilan
menjadi Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Pada
masa ini setelah Prof. H. Ibrahim Husin, kepala kantor berturut-turut dijabat
oleh Drs. H. T. A. Mahmudi, Drs. H. Razali Azis, dan Drs. H. M. Nur Ali.
Seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang RI
No. 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, maka disesuaikan lagi namanya
menjadi Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dengan kepala kantor masih dijabat oleh Drs. H. M. Nur Ali dan kemudian
digantikan oleh Drs. H. Ghazali Mohd. Syam.
Ketika Almarhum Drs. H. Ghazali Mohd. Syam
memasuki masa pensiun pada tahun 2006 (menjadi Wakil Ketua dan selanjutnya
menjadi Ketua MPU Aceh), maka sebagai Pgs. Kepala dipercayakan kepada Drs. H.
A. Rahman TB, Lt yang pada masa itu menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha.
Pada tanggal 2 November 2007 dia dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan menjabat sampai
November 2011.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 46
Tahun 2009 tentang penggunaan sebutan nama Aceh, maka Kantor Wilayah Departemen
Agama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disesuaikan lagi namanya menjadi Kantor
Wilayah Departemen Agama Provinsi Aceh. Pemerintah juga, melalui Peraturan
Presiden No. 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
mengubah semua bentuk Departemen, Kantor Menteri Negara dan Kantor Menteri
Koordinator menjadi Kementerian Negara, dan juga dengan adanya Peraturan
Menteri Agama RI No. 1 Tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang perubahan
penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama, maka Kanwil Departemen
Agama Provinsi Aceh berubah namanya menjadi Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Aceh.
Pada akhir 2011 sampai awal tahun 2015,
Kementerian Agama Aceh dikomandoi oleh Drs. H. Ibnu Sa'dan, M.Pd, yang
sebelumnya Kepala Bidang Urusan Agama Islam pada Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Aceh dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam.
Selanjutnya Pada Bulan Maret 2015 sampai
sekarang, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dipimpin Oleh Drs. H.
M. Daud Pakeh, sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Kankemenag Kota Sabang,
Kepala Bidang Haji, Zakat dan Wakaf pada Kanwil Kemenag Aceh dan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya.
Demikian sejarah singkat perkembangan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh yang telah menempuh sejarah yang
panjang menurut situasi dan kondisi yang ada.
Berikut para Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Aceh dan masa jabatannya:
0 Komentar